JAKARTA
- Pengadilan New South Wales, Australia telah menyatakan bahwa Harun
Abidin seorang pengusaha bermasalah asal Medan (Indonesia) telah gagal
menyelesaikan kewajiban hukum untuk membayar kepada Cedrus Investments
Ltd, sesuai dengan keputusan Pengadilan Grand Cayman pada tanggal 9
Agustus 2017.
Persoalan antara Harun Abidin
dan Cedrus Investments Ltd, berawal ketika Harun Abidin lalai membayar
kewajiban membayar utang kepada Cedrus Investments Ltd, sebuah
perusahaan yang didirikan di Cayman Island. Pada pertengahan tahun 2015
Harun Abidin mulai lalai melaksanakan pembayaran yang sebelumnya telah
terjadual.
Sebagai bentuk niat
baik, Cedrus Investments Ltd telah memberikan beberapa kali perpanjangan
jatuh tempo pembayaran, memahami kesulitan Harun Abidin. Namun niat
baik tersebut tidak direspon dengan baik oleh Harun Abidin, alih-alih
berniat baik malah membuat pemberitaan palsu yang menyesatkan terhadap
Cedrus Investments Ltd melalui lokal media di Indonesia.
Selanjutnya,
Harun Abidin terus melakukan aksi-aksi menyesatkan dan
tindakan-tindakan tidak etis demi menghindar dari kewajiban membayar
utang-utangnya. Demikian dikatakan Wirawan Adnan dari Kantor Pengacara
Sholeh Adnan & Associates, Kuasa Hukum Cedrus Investments Ltd di
Jakarta, Senin (20/11).
Pada
tanggal 9 Agustus 2017 Mahkamah Agung New South Wales menyatakan,
berdasarkan keputusan Pengadilan Grand Court Cayman Island yang telah
didaftarkan, maka jumlah sisa utang tersebut wajib dibayarkan sesuai
dengan hukum yang berlaku di Australia.
Mahkamah
Agung The New South Wales selanjutnya membuat perintah penegakan hukum
pada tanggal 28 September 2017 terhadap beberapa aset yang dimiliki
Harun di Australia. (jj)
HOME » Unlabelled » Putusan Pengadilan Senilai Aud$ 5,130,000 Didaftarkan dan Ditegakkan di Australia Melawan Pengusaha Bermasalah Asal Medan, Harun Abidin
0 komentar:
Posting Komentar